
Nekat Edarkan Uang Palsu, Mantan Kepala Desa Dibekuk Polisi
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan polisi lantaran Nekat mengedarkan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 50 ribu. Tidak sedikit masyarakat Kabupaten Purworejo yang menjadi korban.
Tersangka yakni Fdl (64) warga Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi ditangkap bersama rekannya Skm (60) warga Kalidondang RT 04/RW 02 Desa Temon Wetan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalui Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar upal ini berdasarkan laporan dari warga yang menjadi korban.
Ada beberapa warga yang menjadi korban melaporkan kepada kami. Lalu kami menindaklanjuti laporan tersebut, kata AKP Agil ketika mengelar beberapa kasus di Polres Purworejo, Kamis (14/1/2021).
Menurut Agil, kedua tersangka di ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Mantan Kades disalah satu desa di Kecamatan Purwodadi ini ditangkap dirumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Sedangkan Skm ditangkap dirumahnya di Kulonprogo.  
Tersangka telah mengedarkan uang palsu sebanyak puluhan juta rupiah. Uang palsu digunakan keperluan belanja dan membayar utang, sebagian uang palsu dipakai tersangka diluar Kabupaten Purworejo, katanya.
Dijelaskan Agil, uang palsu itu digunakan di Kabupaten Kulonprogo, DIY dan Kabupaten Wonogiri. Uang palsu yang diedarkan tersangka merupakan pecahan Rp 50 ribu. Sebagian uang palsu ditangan pelaku disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Ada 61 lembar uang palsu atau tidak asli pecahan yaitu Rp 50 ribu, jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu itu didapat dari rekanya dengan harga separo dari nominal uang asli. Alasan dirinya nekat mengedarkan uang palsu dilatarbelakangi oleh alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang – Undang No 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 3 ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun.