
Foto Syur Tersebar, Asmara Terlarang Juru Parkir dan Guru PNS Berakhir di Jeruji Besi
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--MT (32) seorang juru parkir tak menyangka jika kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sakit hati sebab cinta membuatnya kalap. Jalinan asmara terlarangnya dengan UW (53) seorang guru bersatus PNS mengharuskan dirinya berurusan dengan pihak berwajib.
Tak terima diputus oleh UW, MT nekat menyebar foto bugil, foto syur pacarnya itu ke media sosial Facebook. Akibat ulahnya itu, MT kini harus menanggung jerih payah dalam bui.
Benih cinta berawal dari perkenalan keduanya melalui kanal media sosial facebook di tahun 2012. Kemudian keduanya mulai menjalin cinta. Meski masih berstatus sebagai istri sah, UW nekat menjalin cinta terlarang dengan MT.
Dorongan nafsu membuat keduanya buta mata, tak hanya pacaran biasa, mereka rupayan kerap melakukan hubungan intim laiknya pasangan sah. Tentu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, sebab perselingkuhan memang harus ditutupi.
Parahnya, mereka kerap mengabadikan momen hubungan intimnya itu. Bahkan, kata MT, bagian tubuh UW yang terlarang kerap ia foto untuk koleksi pribadi.
Perselingkuhan keduanya berjalan lancar, landai selama 3 tahun lamanya. Namun ditahun 2015, UW mulai jengah dengan hubunganya dan meminta putus. Namun nyatanya tak semudah itu.
Bermodal foto-foto syur UW, MT mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika UW nekat memutus hubungan mereka. Sejak 2015 ancaman itu terus dilakukan.
Saya tidak mau diputus saya masih cinta, dia (UW) cinta mati saya, cinta pertama saya, ungkap MT yang kini masih perjaka saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (14/01/2021) kemarin.
Perselisihan keduanya memuncak ditahun 2020, MT yang tak terima diputus akhirnya menyebarkan foto syur UW di facebook pada 22 Desember tahun lalu. Mengetahui hal itu, UW akhirnya melaporkan MT ke Polres Purworejo.  
MT mengaku cemburu saat UW mengupload foto bersama suaminya. Cemburu membuat ia kalap dan kemudian menyebarkan foto syur UW ke Facebook.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas mengungkapkan, tersangka MT merupakan warga Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara UW merupakan warga Kecamatan Purwodadi yang berprofesi sebagai guru.
Tersangka tidak mau diputus dengan alasan masih cinta, akhirnya menyebar foto syur milik korban, katanya.
Tersangka MT ditangkap saat menjalankan profesinya sebagai tukang parkir di sebuah pasar awal Januari 2020. Atas perbuatanya itu, MT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban, tandas AKP Agil.