Tergiur Untung Besar, Buruh Serabutan Nekat Jual Ratusan Pil Koplo
Hukum & Kriminal

Tergiur Untung Besar, Buruh Serabutan Nekat Jual Ratusan Pil Koplo

Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Satnarkoba Polres Purworejo berhasil membongkar kasus jual beli psikotropika jenis pil koplo. Seorang buruh harian lepas berinisial AMN, 19, warga Bedono Karangduwur, RT 01 RW 01, Kecamatan Kemiri diamankan karena nekat menjual ratuasan pil koplo. 

Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Setyo Raharjo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap pil jenis Heximer atau lebih lazim dikenal dengan nama pil koplo itu berangkat dari petugas yang berhasil mengamankan pemuda berinisial ADR warga Pituruh.

Kami mendapati ADR tengah mabuk dan ketika digeledah ditemukan delapan butir pil berwarna kuning berlogo MF. Setelah kami interogasi ADR mengakui sejenis pil koplo itu didapat dari tersangka AMN, katanya, Sabtu (16/1/2021).

Dijelaskan, setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan AMN di rumahnya, Desa Bedono Karangduwur. Di kamar tersangka petugas menemukan 163 butir pil Heximer. 

Jadi selain mengamankan tersangka kami juga menyita 17 plastik klip kecil yang berisi total 163 butir pil warna kuning ada logo huruf MF dan dua botol warna putih sebagai barang bukti, jelasnya.

Di hadapan petugas, tersangka Amn mengaku nekat berjualan pil koplo karena tergiur keuntungannya. 

Saya nekat karena butuh uang, saya mengaku salah menyesal, ujar tersangka.

Akibat perbuatanya tersangka Amn dijerat Pasal 198 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.