Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Datangi Dewan Minta Kelonggaran Aturan Nikah
Peristiwa

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Datangi Dewan Minta Kelonggaran Aturan Nikah

Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Sejumlah pengurus Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kabupaten Purworejo mendatangi DPRD Purworejo, mereka diterima oleh Komisi IV DPRD Purworejo di gedung B DPRD kabupaten Purworejo, Rabu (01/09/2021). Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi mengenai aturan penyelenggaraan pernikahan pada masa PPKM level 4. Pasalnya, kabupaten Purworejo saat ini masih dalam PPKM level 4.

Dalam audiensi tersebut petugas P3N meminta kelonggaran persyaratan pernikahan pada masa PPKM level 4 di Kabupaten Purworejo. Karena persyaratan yang ada dianggap memberatkan karena bisa membatalkan rencana pernikahan.

Ketua P3N Purworejo Slamet Ilzam, mengatakan, bahwa kedatangannya ke DPRD Purworejo yakni untuk menyampaikan aspirasi tentang aturan menggelar pernikahan yang menyebabkan gejolak dimasyarakat selama pemberlakuan PPKM level 4. Karena untuk mengelar pernikahan ada persyaratan yang dinilai memberatkan masyarakat yaitu dilakukanya tes swab antigen.

Tes swab antigen harus dilakukan terhadap wali nikah, pasangan calon pengantin dan saksi yang dilaksanakan 1x24 jam sebelum acara pernikahan. Ya, yang jadi persoalan, karena bahwa ini merupakan acara sakral yang namanya pernikahan kan sudah direncanakan dari sejak lama, mungkin sudah dari satu tahun atau dua tahun, secara adat jawa kan biasanya ditentukan dan sudah menyebar undangan, akhirnya akan menjadi kendala jika disitu adalah calon pengantin hasilnya adalah positif, ini yang menjadi beban moral bagi keluarga, kepala desa dan petugas pelayanan (P3N), katanya.

Menurutnya, dengan adanya aturan swab antigen tersebut, pihak yang menggelar pernikahan menjadi sulit mencari saksi nikah karena rata-rata tidak berkenan melakukan swab antigen. 

Bukan masalah positif dan negatif yang sudah menjadi kenyataan hasil tes dari petugas kesehatan, namun beban moral itu apabila orang itu sudah divonis positif otomatis masyarakat menjadi takut dan menjadi momok untuk tidak dekat-dekat, ujarnya.

Diungkapkan, kedatangan P3N ini juga mendapat pendampingan dari pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo. Menurutnya, saat ini banyak pernikahan yang ditunda akibat adanya aturan pernikahan saat pemberlakuaan PPKM level 4. Oleh karena itu pihaknya meminta kelonggaran dalam aturan menggelar pernikahan.

Kami mengusulkan antigen ini bisa diperlonggar 10 hari atau 12 hari sebelum acara nikah jangan H-1 sebelum nikah, intinya kami meminta kelonggaran, ungkapnya.

Dijelaskan, jika ada calon pengantin dinyatakan positif, khusus untuk calon pengantin perempuan bisa dengan tidak diperlihatkan dengan cara dipisah jauh dari lokasi. Tapi yang menjadi persoalan adalah jika yang positif itu dari pengantin laki-laki akan menjadi menyulitkan.

Sekarang kalau satu keluarga yang positif, orang akan mendekati itu jadi enggan apalagi yang namanya perayaan nikah itu pasti pakai orang banyak. Maka kami meminta ada solusi dengan peraturan ini ada kelonggaran, tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo Muhamad Abdullah mengungkapkan, ada dua hal yang disampaikan oleh P3N, yaitu terkait persyaratan nikah secara umum dan persyaratan nikah yang mewajibkan calon dan saksi yang harus melengkapi persyaratan dengan swab antigen dengan waktu pendek yaitu 1x24 jam sebelum pernikahan yang dirasa memberatkan.

Kami sifatnya hanya fasilitator diskusi saja antara P3N yang di dampingi Polosoro dengan Kementerian Agama selaku leading sektornya, keputusan mengenai aturan tetap ada pada leading sektor, pungkasnya.

 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.