
Usil Remas Payudara Perempuan di Jalan Raya, Penjual Martabak Ditangkap
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Aksi pelecehan seksual dengan modus meremas payudara korban terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, pada Senin (30/08/2021) malam lalu. Pelaku dikejar dan ditangkap warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengungkapkan, bahwa pelaku bernama ADR (23), yang bekerja di proyek dan malam harinya berjualan martabak yang sering mangkal di depan SMPN 2 Purworejo dan tinggal sebagai warga di Padukuhan Ngentak, Desa Seren, Kecamatan Gebang, berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas. Ia ditangkap setelah melakulan pencabulan terhadap YN, perempuan yang bekerja sebagai pegawai SPBU Lugosobo, Gebang, saat perjalanan pulang ke rumahnya.
ADR ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo lantaran diduga telah melakukan tindakan pencabulan dengan cara meremas payudara terhadap pengendara sepeda motor dijalan raya tersebut. Ya, modusnya pelaku membuntuti korban setelah itu memepet korbannya dan meremas payudara korban saat mengendarai motor di jalan raya, kata Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (03/09/2021).
Diceritakan, awalnya korban pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor, karena kondisi saat itu korban mengantuk korban mengendarai sepeda motor pelan-pelan, sesampanya di jalan Bngjend Katamso ikut Kelurahan Borokulon, ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion Warna Putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang. 
Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut menegang dan meremas payudara korban sebelah kanan, ungkapnya.
Menurut Kasat, setelah berhasil meremas payudara, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan (arah Yogyakarta) dan korban mengikutinya, sesampainya di perempatan Niten, ikut Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, orang tersebut belok kiri dan korban mengikutinya.
Pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut berbalik arah, pada saat balik arah itulah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban bertenak minta tolong dan sejumlah warga yang mendengar datang, lalu pelaku tertangkap dan dibawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo, kini pelaku mendekam diruang Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut, ujarnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, didapat informasi bahwa pelaku yang sudah memiliki istri dan satu anak itu, telah melakukan aksi pencabulan dengan meremas payudara pengendara motor lebih dari satu kali dengan lokasi yang berbeda dengan sasaran perempuan yang pulang kerja pada waktu malam hari.
Ini dari pengakuan pelaku sudah melakukan setidaknya empat kali dengan lokasi yang berbeda dan korbanya adalah perempuan yang pulang kerja pada malam hari, tuturnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengaku belum melakukan pemeriksaan jiwa (psikologis) terhadap pelaku, karena pelaku masih bisa berkomunikasi dengan baik dan mengakui tindakan itu dengan percakapan yang baik.
Sementara itu, pelaku saat dikonfirmasi mengaku telah melancarkan aksinya sejak sekitar tiga bulan lalu. Dirinya melakukan pencabulan karena dasar keinginan sendiri lantaran merasa ada kepuasan setelah melakukan pencabulan.
Ya, puas pak, tapi ada rasa takut setelah melakukanya, tuturnya.
Dikatakan, tindakan itu dilakukan sendiri dengan cara bepergian pada malam hari dan beraksi saat melihat pengendara motor perempuan sendirian, namun untuk targetnya wanita entah muda maupun setengah tua/STW.
Iya caranya keluar malam dan saat melihat ada pengendara motor sendirian yang berada dilokasi sepi baru beraksi, ungkapnya.
Sementara, saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.