
Pemda Diminta Tak Intervensi Ponpes Lewat Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Purworejo, (purworejo.sorot.co) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo diminta tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengandung intervensi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah tokoh dan ulama dalam kegiatan Publik Hearing Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dilakukan DPRD dengan sejumlah pimpinan Pondok Pesantren, Ulama, dan pimpinan organisasi masyarakat Islam, Rabu (22/9/2021) di Gedung DPRD setempat.
Muhammad Faqih Muqodam Ba'abud perwakilan dari Ponpes Al-Iman dalam kesempatan itu mengapresiasi rencana penerbitan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai bentuk pengakuan dan dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan.
Namun menurutnya peran pesantren dalam menyelenggarakan proses Pendidikan tidak perlu terlalu dicampuri oleh pemerintah.
“Ya kami dari perwakilan Ponpes mengapresiasi langkah Pemda kaitanya dengan Perda Pesantren. Hanya harapan kami tidak perlu adanya intervensi berlebih kepada pesantren karena selama ini pesantren itu sudah mandiri,” ungkap pria yang akrab disapa Wan Faqih ini.
Hanya memang, Imbuh Wan Faqih, terdapat beberapa poin-poin yang perlu adanya pembahasan matang dengan pihak Pemda. Salah satunya terkait bantuan dana maupun bentuk dukungan infrastruktur kepada Ponpes.
Kemudian, kata dia, Pemerintah tidak perlu repot-repot membentuk badan atau lembaga untuk melakukan pendampingan terhadap Ponpes. Ia berpendapat jika proses pendampingan terhadap Ponpes lebih pas jika dilakukan oleh organisasi induk masing-masing.
“Kami rasa untuk pendampingan cukup diwakilkan atau di handle oleh organisasi-organisasi induk ormas yang menanguinya, seperti NU, Muhammadiyah, dan sejenisnya. Kami mengutip maqalah yang mengatakan tidak ada yang lebih tau pesantren kecuali santri, jadi serahkan kepada ahlinya,” tandas Wan Faqih.
Dalam kegiatan tersebut, perdebatan cukup alot terjadi saat pembahasan Bab VIII tentang Dewan Pesantren. Poin-poin dalam bab tersebutlah yang dinilai mengandung unsur intervensi yang berlebih terhadap Ponpes. Salah satunya dengan adanya pembentukan Dewan Pesantren yang akan beranggotakan unsur Pemerintah, Kementrian Agama, Ponpes, asosiasi Ponpes, akademisi, professional, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain terkait dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelanggaran Pesantren secara harfiah tidak bermaksud untuk mengatur kewajiban-kewajiban maupun otonomi Ponpes. Keberadaan Perda ini nantinya justru lebih mengikat kepada kewajiban pemerintah daerah kepada Ponpes dalam mendukung peran Ponpes.
“Secara politis kami pastikan bahwa nyawa dari Raperda ini kita tidak mengatur tentang kewajiban pesantren, tapi kita lebih mengatur kepada kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dukungan fasilitasi sesuai dengan kemampuan daerah untuk mendukung pelaksanaan fugsi Pendidikan di Ponpes,” kata Dion.
Ia mengungkapkan, di dalam Undang-Undang Pesantren disitu hanya mengatur kewajiban Pemda untuk mendukung fungsi dakwah dan pemberdayaan. Selama ini, imbuh Dion, Pemda tidak diatur untuk mendukung fungsi Pendidikan di Ponpes.
Kemudian dengan keluarnya Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disitu memperbolehkan sekaligus membuka ruang bagi Pemda untuk memberikan dukungan kepada Ponpes. Tidak hanya dukungan terhadap fungsi pemberdayaan dan dakwah, tapi juga dukungan terhadap fungsi Pendidikan.
“Lahirnya Perpres itu kemudian kita sikapi dengan menginisasi Perda Penyelenggaran Pesantren, Tentu disini kita bermaksud membuat ruang bagi Ponpos, supaya ketika Ponpes mengajukan bantuan ada ruang fiscal yang memungkinkan. Dan kemudian Pemda boleh memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan dan fasilitasi baik berupa fisik maupun pembedayaan lain,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.