<p>Fraksi Nasdem Minta Biaya Pembangunan Hotel Jangan Jadi Warisan Hutang</p>
Pemerintahan

Fraksi Nasdem Minta Biaya Pembangunan Hotel Jangan Jadi Warisan Hutang

Purworejo, (purworejo.sorot.co) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo membangun hotel disetujui oleh DPRD Kabupaten Purworejo. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna (Rapur) Penyampaian Akhir Bupati Purworejo Terhadap Laporan Badan Anggaran DPRD tentang Hasil Pembahasan Atas Rencana Peraturan Daerah, tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (24/11/2021).

Meski mensetujui, DPRD memberikan rekomendasi perihal permohonan persetujuan rencana pembangunan hotel tersebut. Pasalnya rencana pembangunan hotel yang direncanakan bakal menjadi hotel bintang tiga itu sempat menuai polemik ditengah masyarakat dan menggunakan anggaran yang bersumber dari hutang daerah.

Berdasarkan Surat Bupati Purworejo Nomor 910 /8821/2021 perihal Permohonan Persetujuan Pinjaman oleh DPRD serta Berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemda Purworejo dan DPRD Purworejo Nomor 910/24/2021 tertanggal 29 Juli 2021 tentang Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Hotel Purworejo dijelaskan bahwa pinjaman daerah itu untuk menutup kekurangan dana pembangunan Hotel Purworejo. Maksimal senilai Rp 50 Miliar dengan jangka waktu pinjaman paling lama 36 bulan.

Adapun isi rekomendasi Badan Anggaran DPRD Purworejo diantaranya pembangunan hotel bisa dilaksanakan sepanjang permasalahan pemindahan SD Sebomenggalan diselesaikan. Rencana pembangunan SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan juga harus masuk prioritas di tahun 2023.

Pemda juga harus memastikan Detail Engineering Design (DED) pembangunan hotel sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang berlaku. Proses kerjasama dengan pihak ketiga calon pengelola hotel, eksekutif wajib berkonsultasi dengan DPRD.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Muhammad Abdullah menegaskan, terkait permohonan pinjaman tersebut pihaknya setuju tetapi dengan berat hati. Ada beberapa pertimbangan, diantaranya pemindahan SD Sebomenggalan tidak dilaksanakan sebelum hotel dibangun. Sementara dari sisi waktu, periode jabatan Bupati akan berakhir di tahun 2024, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan dikhawatirkan Bupati akan meninggalkan warisan hutang kepada masyarakat Purworejo di kemudian hari.

"Sebetulnya ini bentuk kepedulian kami kepada saudara Bupati, agar tidak melanggar regulasi dan bisa menyelesaikan masa jabatan dengan tidak meninggalkan hutang. Sebab sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pemda hanya dapat mengajukan hutang paling lama sampai masa jabatan kepala daerah berakhir. Jika masa jabatan bupati sampai 2024, maka maksimal ya 24 bulan bukan 36 buluan," ucap Abdullah yang juga anggota Komisi IV DPRD yang membidangi masalah pendidikan ini.

Ditambahkan, DED pembangunan hotel juga belum selesai, berapa anggaran yang dibutuhkan juga belum rigid, termasuk bagaimana perencanaan hotel itu akan dilaksanakan juga belum jelas. 

"Sekali lagi itu yang membuat saya menyatakan setuju dengan berat hati. Meskipun sebetulnya hanya ada dua opsi jawaban, setuju atau tidak setuju," ucapnya diplomatis.

Terkait studi kelayakannya, sambung Abdullah, berdasarkan informasi yang didapat, hotel tersebut dirancang senilai Rp 81 Miliar, namun dalam perencanaannya diproyeksikan dengan anggaran Rp 50 Miliar. Namun sekali lagi sampai saat ini DPRD belum mendapat laporan tentang DED pembangunan hotelnya. Menurutnya, dibangun dengan anggaran Rp 50 M bahkan Rp 100 M sekalipun sah sah saja. Tetapi DED harus jelas, dan DED harus selesai sebelum 2022.

Terkait pengelola, pihaknya minta eksekutif untuk konsultasi dengan DPRD. Pihak ketiga dalam hal ini adalah pihak yang akan mengelola hotel tersebut, bukan rekanan yang mengerjakan pembangunan hotel. Dewan juga meminta seleksi terbuka untuk menghindari kemungkinan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Kalau ini provit hotel ka harus dikelola dengan profesional, jangan sampai misalnya dikelola kerabat pejabat yang tidak profesional, itu misalnya. Intinya kami hanya ingin memastikan itu saja, sehingga hotel bisa profit bukan justru menimbulkan masalah dikemudian hari," katanya.

Bupati Purworejo, Agus Bastian mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan jawaban tertulis terkait rekomendasi DPRD tersebut, melalui surat Nomor 633.2/842/ perihal Tanggapan Rekomendasi DPRD terkait Permohonan Pinjaman Pembangunan Hotel Purworejo. Ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya penyelesaian masalah SD Sebomenggalan dan SD Kepatihan dianggarkan di APBD Perubahan 2022.

Pembangunan SD Sebomenggalan dan SD kepatihan akan dilaksanakan tahun 2023, pada saat pembangunan KBM siswa SD Sebomenggalan tetap berada di lokasi sekolah saat ini. Sedangkan SD Kepatihan 2023 akan dipindahkan ke SD Kliwonan yang saat ini masih proses regrouping dengan SD Ngupasan. Pembangunan kedua SD terbut menjadi prioritas RKPD dan APBD tahun 2023. Terkait penyusunan DED Pembangunan Hotel sudah dilakukan seusai regulasi, Pemda juga sepakat dengan DPRD untuk berkonsultasi terkait pengelolaan hotel yang profesional.

"Jadi tidak masalah, wong kami kan niatnya membangun Purworejo agar lebih dinamis, kami membangun hotel juga bukan berarti mengesampingkan pendidikan, ya itu jelaslah, pendidikan itu yang utama. Semuanya sudah bisa diselesaikan, sekolah juga sudah bisa dipindahkan di lokasi yang sama dekat kok cuma seberang jalan," ucapnya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.