
Polsek Kutoarjo Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Milik Warga Sidarum
Kutoarjo,(purworejo.sorot.co)-- Unit Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang dilaporkan oleh Sapto Nugroho (41), warga Desa Sidarum RT 03 RW 02 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Pada Sabtu (29/01/2022), PH (32) warga Klaten yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan tertangkap di Jatinom, Klaten, Jawa tengah, oleh Unit Reskrim Polsek Kutoarjo.
Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi, melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotip, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Berawal dari sewa menyewa atau rental kendaraan berupa sebuah mobil merek Toyota Calya Nopol H 8419 CG warna abu-abu metalik milik Sapto Nugroho dan pada bulan Juli 2021 dengan kesepakatan biaya sewa sebesar Rp 3.000.000 per bulan dengan PH (Pelaku) yang disaksikan oleh Suprihati (43), warga Desa Sidarum yang juga sebagai saudara ipar PH.
"Pada bulan Oktober, November Desember, tidak dibayarkan sehingga Sapto Nugroho melaporkan ke Polsek Kutoarjo," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terduga pelaku bernama FH sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di alamat Dusun Banyusri RT 09 RW 03 Krajan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 
"Atas kejadian tersebut diatas Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut," jelasnya.