Angka Buta Huruf di Purworejo Tinggi, Semua Anak Diwajibkan Sekolah
Sosial

Angka Buta Huruf di Purworejo Tinggi, Semua Anak Diwajibkan Sekolah

Purworejo,(purworejo.sorot.co)–Angka buta huruf di kalangan anak usia 10 tahun di Kabupaten Purworejo cukup tinggi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memastikan seluruh anak mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Critical Voice Point (CVP) edisi Juni 2022 di Pendopo Kabupaten Purworejo, kemarin. Mengusung tema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiagan ini dihadiri Forkopimda, Asisten Sekda, Kepala PD, Kabag Setda, Camat, jajaran Dinas Pendidikan Korwil Dikcam se Kabupaten Purworejo serta peserta yang hadir secara online.

Sekda Purworejo, Drs Said Romadhon mengungkapkan kemajuan suatu bangsa tidak ditentukan oleh sumber daya alam (SDA) tetapi lebih ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM). SDM paling cepat dihasilkan melalui  pendidikan, oleh karena itu pendidikan adalah hal yang strategis.

Pada kesempatan itu, Said juga mengungkapkan jika angka buta huruf di Purworejo juga masih tinggi. Buta huruf dalam hal ini adalah anak usia 10 tahun yang belum bisa baca tulis masih tinggi dan menyebar di seluruh kecamatan.

Jumlahnya 11.597, ini PR bagi kita. Untuk itu kami mohon bantuan seluruh jajaran mulai dari Pak Camat, Kepala Desa, Kepala SD, RT, RW jangan sampai ada warga yang tidak sekolah. Semua harus sekolah tanpa kecuali. Angka buta huruf harus nol, lama sekolah harus ditingkakan, sehingga daya saing kita akan meningkat,” katanya.

Menurut data terakhir, rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Purworejo telah mencapai 8,21 atau sekitar kelas 2 SMP. Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Purworejo telah mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Meskipun Purworejo masih diatas Jawa Tengah yang mencapai 7,69, namun capaian ini masih perlu ditingkatkan. 

Sementara itu Nara Sumber CVP, Paryono SPD MPd selaku Subkoordinator Penilaian Kesiswaan dan Kurikulum Lokal Jenjang SMP mengatakan, PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.

PPDB di Kabupaten Purworejo dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi. Pelaksanaan PPDB akan dimulai tanggal 20-23 Juni 2022 untuk jenjang SMP Negeri, 20-24 Juni 2022 untuk SMP Swasta. Sedangkan PPDB SD/TK akan dimulai 27-30 Juni 2022 dan SD/TK Swasta dimulai 27Juni-1 Juli 2022.

Zonasi yang kita gunakan adalah jarak bukan wilayah. Asal jaraknya dekat dan memenuhi kuota akan diterima. Pilihlah jalur yang menguntungkan dari empat jalur yang disediakan. Pilihlah dua sekolah dan pilih yang sama-sama bisa terjangkau. Jika belum masuk, akan diberikan kesempatan lagi tetapi dengan jalur yang berbeda,” terang Paryono.

 

 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.