Puluhan Anak Dibawah Umur Lakukan Nikah Dini Selama 2022
Peristiwa

Puluhan Anak Dibawah Umur Lakukan Nikah Dini Selama 2022

Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Angka perkawinan anak di Kabupaten Purworejo hingga kini terus menuunjukan trend kenaikan. Hal ini membuat perhatian sejumalah pihak, pasalnya pernikahan anak dibawah umur rentan menyebabkan dampak negatif bagi kelangsungan tumbuh kembang anak.

Berdasar data di Kabupaten Purworejo tercatat 2019 terdapat 137 kasus pernikahan anak. Angka ini bahkan naik menjadi 360 di tahun 2020 dan tahun 2021 menjadi 279. Sedang tahun 2022 rentang 1 hingga 28 Januari sudah terdapat 23 kasus pernikahan anak.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Jo Kawin Bocah yang digelar TP PKK Kabupaten Purworejo dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purworejo dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Menyikapi tingginya angka perkawinan anak narasumber dari Kemenag Fatchur Rochman mengungkapkan pihaknya telah mengambil kebijakan dengan meminta para penyuluh agama untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak menlangsungkan pernikahan terlalu muda.

"Melalui kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kata Fatchur, kita tekankan kalau ada yang menikah usianya dibawah umur 19 tahun, agar dikesampingkan. Di Pengadilan Agama kami juga koordinasi dengan ketua PA-nya, kalau ada yang menikah di bawah usia yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Agama atau undang-undang, mohon untuk tidak diterima. Kecuali kalau ada unsur yang harus menikah, misalnya hamil dulu," paparnya, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, pernikahan dini tidak dianjurkan dalam aturan negara. Undang-undang juga sudah menyebutkan bahwa minimal usia pernikahan itu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Jadi di dalam UU No.16/2019 pasal 7 ayat 1, bahwa perkawinan itu diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Fatimah Verena Prihastyari mengungkapkan program tersebut merupakan inisiasi pemerintah Provinsi Jateng dalam rangka mengurangi angka perkawinan anak.

Menurutnya perkawinan anak perlu dicegah, pasalnya dapat mengganggu kesehatan anak, baik secara fisik maupun psikis. Pernikahan diusia dini juga dapat mengganggu tumbuh kembang anak, serta dapat meningkatkan resiko termasuk resiko bayi lahir berkondisi stunting, dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga terhambat.

"Saya berharap kader PKK terus melakukan sosialisasi dan pendekatan. Sebab hal itu tak lepas dari peran PKK yang memungkinkan bisa masuk ke rumah warga, melalui kader Dasa Wisma," harap Fatimah Bastian.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.