Ratusan SD di Purworejo Tak Punya Kepala Sekolah, Komisi IV Minta Dindikbud Segera Lakukan Pengisian
Pendidikan

Ratusan SD di Purworejo Tak Punya Kepala Sekolah, Komisi IV Minta Dindikbud Segera Lakukan Pengisian

Purworejo,(purworejo.sorot.co)–Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Hendircus Karel meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk segera melantik dan mengisi sejumlah SD di Kabupaten Purworejo tanpa kepala sekolah definitif.

Tercatat per 31 Juli 2022 sebanyak 124 SD yang yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan diisi oleh Plt.

"Kemarin sudah kita tegaskan harus segera diisi (kepala sekolah), karena sebenarnya kepala sekolah ini sudah siap dan hanya tinggal menunggu pelantikan dan penempatan," kata Karel, Selasa (2/8/2022).

Menurut Karel, jika tidak segera dilakukan pengisian pihaknya khawatir sekolah tidak dapat menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar. Padahal untuk dapat mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar dan harus memiliki kepala sekolah definitif.  

"Ada deadline waktu tanggal 5 agustus 2022, itu terakhir. Kalau sampai tanggal 5 belum ada kepala sekolahnya, sekolah tidak bisa mendaftar Kurikulum Merdeka," katanya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo Wasit membenarkan kekosongan ratusan kepala sekolah SD tersebut. Saat ini kursi jabatan kepala sekolah tingkat SD yang kosong sekitar 124.

Banyaknya Kekosongan diantaranya lantaran beberapa kepala sekolah yang sudah memasuki usia pensiun.

Ia mengatakan jabatan kepala sekolah di tingkat SD yang kosong saat ini diisi oleh Plt. Hal itu juga menimbulkan ketidak efektifan proses belajar mengajar di setiap sekolah yang tidak ada kepala sekolah definitifnya.

"Untuk Kekosongan kepala SD sampai bulan Juli ada 124," tegasnya.

Ia menambahkan untuk pengisian kepala sekolah pihaknya membutuhkan tim pertimbangan untuk menyeleksi calon kepala sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Syaratnya harus lulus seleksi calon kepala sekolah, di Purworejo ini baru punya 7 yang sudah lulus. Jika masih kurang, bisa diambilkan dari guru penggerak dan kita masih punya 12 guru," katanya.

Menurut wasit terkait aturan batas akhir pendaftaran Kurikulum Merdeka tanggal 5 Agustus tahun 2022 masih bersifat sosialisasi. Pihaknya belum menerima surat resmi dari kementrian.

"Kemarin hari Jumat hasil zoom dengan Kementerian itu wacananya apabila tanggal 5 agustus belum pendaftaran, itu memang tidak bisa (Menerapkan Kurikulum Merdeka) itu baru zoom, surat formalnya kita belum menerima," katanya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.