Permainan Capit Boneka Yang Dinyatakan Haram, Komisi IV Dorong Bupati Segera Terbitkan Surat Edaran
Peristiwa

Permainan Capit Boneka Yang Dinyatakan Haram, Komisi IV Dorong Bupati Segera Terbitkan Surat Edaran

Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Permainan capit boneka akhir-akhir ini menjadi perhatian, khususnya masyarakat Purworejo setelah adanya fatwa haram oleh keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan bersama Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Muhamad Abdullah mengungkapkan, bahwa keputusan LBM PCNU kabupaten Purworejo tersebut, menurutnya sudah tepat. Selain memang banyak meresahkan masyarakat, permainan tersebut juga mengandung unsur perjudian. Pihaknya meminta Bupati untuk segera menerbitkan surat edaran terkait permainan capit boneka yang kini marak di Kabupaten Purworejo.

"Ya, lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya, Jumat (23/09/2022).

Abdullah menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil bersikap untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak generasi bangsa. Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan aparat yang berwenang untuk segera melakukan penindakan terkait hal tersebut.  

"Kalau itu sudah mengandung unsur perjudian selanjutnya adalah tugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, terkait juga permainan tersebut yang dianggap mengandung unsur perjudian," ungkapnya.

Lebih Lanjut Abdullah menambahkan, dengan adanya praktik permainan capit boneka tersebut banyak orang tua yang dirugikan, karena banyak anak-anak mereka yang bermain selalu menghabiskan uang jajan.

"Ini ranahnya polisi untuk menindak perjudian, perjudian online saja mudah untuk ditutup apa susahnya menindak perjudian yang kasat mata. Barang kali ini satpol PP juga perlu bertindak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya di sorot.co, NU Purworejo menyatakan haram permainan capit boneka. Hal itu dikarenakan adanya unsur perjudian dalam permainan tersebut.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.