
Datangi Purworejo, KPK Sebut Korupsi Dana Desa Jadi Tiga Kasus Teratas Pengelolaan Keuangan
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Desa merupakan embrio pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan elemen penting bagi kemajuan Indonesia. Jika menginginkan kemajuan Indonesia, maka yang utama dan penting dilakukan adalah memajukan desa. Hal tersebut diungkapkan Bupati Purworejo, Agus Bastian dalam kegiatan sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan bimbingan teknis program Desa Antikorupsi di Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (28/09/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, dan perwakilan Kepala Desa.
Menurut Bupati, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Tidak kurang Rp 468 triliun Dana Desa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2015 sampai sekarang," kata Bupati.
Diungkapkan Bupati, dengan adanya bimtek ini, diharapkan desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi. Keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas. 
"Jika desa sudah antikorupsi, maka diharapkan akan benar-benar terwujud desa yang makmur, gemah ripah loh jinawi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengungkapkan, bahwa hasil survey ternyata menunjukkan korupsi dana desa merupakan tiga korupsi teratas dalam pengelolaan keuangan. Hal itu terbukti dengan adanya 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka aparat desa.
"Dengan adanya program Desa Antikorupsi, diharapkan tidak ada lagi aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi. Karena sebenarnya masih banyak kepala desa yang ingin bekerja dengan baik, tetapi tidak mengetahui langkah-langkahnya," tutur Rino.
Menurutnya, dengan pemahaman anti korupsi diharapkan akan terbentuk budaya anti korupsi di tingka desa.
"Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan, pembangunan dan pioritas penggunaan dana desa," pungkasnya.