Regrouping SD di Purworejo Jangan Timbulkan Gejolak
Pendidikan

Regrouping SD di Purworejo Jangan Timbulkan Gejolak

Purwodadi,(purworejo.sorot.co)--Salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah melakukan regrouping sekolah dasar. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru, peningkatan mutu layanan pendidikan, peningkatan efisiensi biaya pendidikan, serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti saat menghadiri kegiatan teritorial di aula Kecamatan Purwodadi, Rabu (23/11/2022). Kegiatan yang mengambil tema regrouping SD dan pengisian perangkat desa itu, juga dihadiri Kepal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Purworejo Wasit Diono, Kabag Pemerintahan Sudaryono, Forkopimcam Purwodadi, perwakilan guru, komite sekolah, dan kepala desa.

Lebih lanjut, Wabup meminta kepada warga masyarakat agar memberikan dukungan apabila di daerahnya dilakukan regrouping SD. Karena kebijakan regrouping dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang bermuara pada kepentingan anak didik.

Saya titip untuk regrouping ini jangan sampai ada gejolak, dari awal regrouping saya pantau terus, silahkan dirembug, saya titip monggo dimusyawarahkan,” kata Wabup.

Menurut Wabup, pendidikan merupakan pondasi utama untuk membangun peradaban bangsa. Kesadaran akan arti penting pendidikan akan menentukan kualitas kesejahteraan lahir batin dan masa depan bangsa. 

Oleh sebab itu, kita semua harus berupaya sekuat tenaga untuk terus meningkatkan koordinasi, terlebih mengenai kualitas pendidikan kita. karena apa yang dikerjakan oleh jajaran pendidik pada hari ini akan menentukan wajah Indonesia kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kadindikbud Kabupaten Purworejo, Wasit Diono mengungkapkan, bahwa regrouping pada dasarnya hanya melaksanakan aturan dari Pusat sebagaimana peraturan Mendikbud nomor 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan pendidikan, berapa idealnya satu rombel jumlah siswa, jarak antar SD satu ke SD lainnya.  

Sedangkan pelaksanaannya di kabupaten Purworejo diatur dalam Perbup no 14 tahun 2020 yang sudah memberikan kelonggaran-kelongaran karena melihat beberapa aspek antaranya faktor geografis, wilayah terpencil dana lainnya. Pemerintah kabupaten Purworejo tentunya tetap mengedepankan aspek pelayanan di bidang pendidikan,” pungkasnya.

 

 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.