
Penjual dan Pengepul Judi Togel Hongkong Dibekuk
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap AD warga di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Minggu (20/11/2022). Penangkapan tersebut usai mendapat informasi adanya permainan perjudian yakni penjualan judi togel jenis Hongkong (HK). AD ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dikarenakan menjual judi togel jenis HK kepada masyarakat.
Usai penangkapan terhadap AD, berdasarkan dari hasil pengembangan perkara perjudian tersebut, Satreskrim Polres Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap AS yang masih satu desa dengan AD.
Sementara AS di lakukan penangkapan dari perkembangan perkara AD, AS di tangkap sebagai pengepul dari hasil penjualan dari togel HK yang dilakukan oleh AD. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya dalam Konfrensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (21/11/2022).
Eka menjelaskan, sebelumnya tanggal 19 November 2022, pihaknya mendapatkan informasi adanya permainan judi togel HK di Desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan judi togel HK itu.
Setelah kita mengetahui pelaku penjual judi togel hongkong ini, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AD, kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui kalau AS sebagai pengepul dan kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap AS, kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Lanjutnya, kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo berikut barang buktinya. Pada saat ini proses penyidikannya sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan secepat mungkin, pihaknya melengkapi berkas perkaranya. 
Dari tangan AD kita amankan barang bukti berupa 1 buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 buah toples berisi kertas-kertas sobekan, 1 buah toples berisi uang tunai sebesar Rp. 348.000,- dan 1 buah buku tulis berisi rekapan pembeli togel 1 lembar kertas karbon atau tindasan, 2 buah bolpoin warna hitam, 1 lembar kertas berisi rekapan angka keluar judi togel HK serta 1 buah handphone warna hitam,” ungkapnya.
Sementara, dari AS selaku pengepul, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa satu buah handphone warna hitam yang dipergunakan sebagai alat komunikasi dengan para pengecer dan bandar, serta satu unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada bandar.
Selain itu, satu lembar kertas bertuliskan angka main yang keluar untuk putaran tanggal 19 November 2022. Catatan tersebut adalah catatan untuk penebak yang menang untuk dilaporkan kepada bandar, agar diberikan uang untuk diserahkan kepada penebak pemasang yang menang.
Kedua pelaku di persangkaka melakukan tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas kasat Reskrim Polres Purworejo.