
Pendaftaran Pengawas Pemilu di 29 Desa Diperpanjang
Purworejo, (purworejo.sorot.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo memperpanjang masa pendaftaran pengawas pemilu di 29 kelurahan/desa.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Purworejo, Abdul Azis, mengatakan perpanjangan ini dilakukan khusus untuk desa-desa yang belum terpenuhi jumlah pendaftarannya dan belum memenuhi keterwakilan perempuan.
29 desa yang kita perpanjang masa pendaftarannya ini tersebar di sembilan kecamatan. Penerimaan berkas pendaftaran kita buka sejak tanggal 24 hingga 26 Januari besok,” kata Azis kepada sorot.co, Rabu (25/01/2023).
Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri bisa mengakses informasi pendaftaran di sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing. 
Ia menjelaskan desa-desa yang diperpanjang masa pendaftarannya yakni Desa Plipir, Kecamatan Purworejo; Desa Kalinongko, Kecamatan Loano; Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener; Rasukan dan Tunjungan, Kecamatan Ngombol; Grantung dan Dewi Kecamatan Bayan; Desa Somongari dan Sumowono, Kecamatan Kaligesing; Kaliwungu dan Giyombong, Kecamatan Bruno; Desa Aglik dan Rodowadi, Kecamatan Grabag.
Selanjutnya Desa Kendalrejo, Sambeng, Megulunglor, Brengkol, Kaligondang, Kaligintung Kecamatan Pituruh), Desa Kentengrejo, Plandi, Bongkot, Gesing, Karanganyar, Sumbersari, Sumberrejo, Sukomanah, Blendug, dan Geparang Kecamatan Purwodadi.
Ia mengungkapkan ada beberapa desa di sejumlah Kecamatan yang dikhususkan untuk perempuan. Hal itu mengingat di desa-desa itu belum ada keterwakilan perempuan.
Yakni semua desa di Kecamatan Kaligesing, Kecamatan Pituruh, Bruno, Grabag, Bayan serta Kecamatan Bener. Pendaftar sudah ada tapi semua laki-laki, keterwakilan perempuan belum ada sama sekali, termasuk di Desa Karanganyar dan Blendug, Kecamatan Purwodadi,” kata dia.
Untuk kecamatan lain, lanjut Azis, pendaftaran dibuka untuk umum. Laki-laki dan peserta perempuan dipersilakan untuk mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas pendaftaran. (toyib)