Warga Pituruh Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Teman
Hukum & Kriminal

Warga Pituruh Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Teman

Kutoarjo, (purworejo.sorot.co)--Baru kenal bulan Desember 2020, AJ (53) warga Kecamatan Pituruh berani meminjam 1 unit mobil kepada Mudjiati (56) warga Kecamatan Kutoarjo. Parahnya lagi mobil yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan. Atas perbuatan AJ tersebut Mudjiati melaporkan ke Polres Purworejo.

AJ datang menemui korban di rumah korban Sabtu (03/12/2022) kemudian meminjam kepada korban 1 unit mobil Toyota Kijang Nopol AA 1573 MC beserta STNK selama 3 hari. Namun sampai korban melaporkan kejadian tersebut, AJ belum mengembalikan mobil milik korban.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan AJ membawa mobil tersebut ke arah Bogor dan digadaikan kepada orang yang baru kenal di Bogor.

AJ menggadaikan mobil Kijang senilai Rp 18 juta. Sementara uangnya digunakan oleh AJ untuk keperluannya sehari-hari di Bogor.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada tanggal 21 Januari 2023 AJ dapat diamankan.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Yuli Monasoni, Kasi Humas Polres Purworejo.

Saat ini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (Andi) 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.