Ribuan Mobil dan Motor di Purworejo Terancam Diblokir dan Bodong Permanen
Pemerintahan

Ribuan Mobil dan Motor di Purworejo Terancam Diblokir dan Bodong Permanen

Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Sebanyak ribuan kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo terancam akan diblokir secara permanen dan menjadi kendaraan bodong pada bulan Maret tahun 2023.

Hal tersebut menyusul penerapan kebijakan dari pemerintah soal pemblokiran permanen terhadap kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan Baur STNK Satlantas Polres Purworejo, Aiptu Setyadi Laksono, Rabu (08/02/2023).

Ya, oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Purworejo dihimbau untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya,” ucapnya.

Diungkapkan, kendaraan akan diblokir permanen jika pemilik tidak membayar pajak kendaraan 5 tahunan. Namun begitu, pemblokiran tidak serta merta langsung dilakukan, melainkan pemilik kendaraan akan diberikan waktu selama 2 tahun setelah menunggak pajak 5 tahunan itu. 

Untuk kendaraan yang dianggap bodong itu pajak STNK habis masa berlaku 5 tahunan itu, lalu 2 tahun setelah mati kita kirim surat peringatan pertama. Sampai satu bulan tidak ada respon dari pemilik kendaraan dikasih surat peringatan kedua. Setelah peringatan kedua selama 30 hari juga tidak ada respon, kita kasih surat peringatan ketiga. Kalau sampai surat peringatan ketiga itu pemilik kendaraan tidak klarifikasi ke Samsat, maka kendaraan itu akan diblokir dan tidak bisa dibayar lagi pajaknya, selanjutnya dianggap kendaraan bodong,” beber Aiptu Setyadi Laksono.

Jika sudah diblokir secara permanen, maka pemilik sudah tidak bisa lagi membuka blokir. Selanjutnya kendaraan tersebut akan dianggap menjadi besi tua atau tidak mempunyai izin lagi untuk digunakan.

Sudah tidak bisa kalau sudah diblokir, jadi dianggap besi tua,” tegasnya.

Aturan mengenai pemblokiran ini tertung pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati merupakan aturan lama, namun implementasinya baru akan dilaksanakan pada tahun ini.

Kalau aturan mulai tahun ini. Sementara kita masih sosialisasi ke masyarakat, kita ke kantor kecamatan-kecamatan. Kita kasih sosialisasi supaya masyarakat tahu, setelah itu baru ditindak,” jelasnya.

Dikatakan, di Purworejo ada ribuan kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang terancam diblokir dan menjadi kendaraan bodong permanen.

Ini nanti di bulan Maret sudah kita laksanakan. Ribuan sepeda motor, mobil juga ada, iya terancam itu, maka kita sosialisasikan dulu,” tuturnya.

Aiptu Setyadi mengutarakan bahwa kendaraan bermotor yang dijual oleh pemiliknya, namun tidak segera dibalik nama cukup beresiko terkena blokir lantaran yang akan menerima surat peringatan blokir adalah pihak pemilik pertama.

Oleh karenanya kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang menjual kendaraan bermotor agar segera melaporkan ke Samsat,” tuturnya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.