
Bisnis Miras, Pemuda Asal Bayan Didenda Rp 10 Juta
Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Kedapatan melakukan bisnis minuman beralkohol atau minuman keras (Miras), seorang warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo berinisial AA divonis denda sebesar Rp 10 juta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni mengatakan, perkara bisnis haram yang menyeret pemuda berusia 21 tahun ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (20/3/2023).
Ini termasuk kasus tindak pidana ringan, sehingga proses hukumnya cepat. Setelah tertangkap tak lama kemudian berkasnya langsung diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan,” kata Soni kepada sorot.co, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, AA berhasil diringkus tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purworejo dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Selasa (14/3/2023). Pria muda itu ditangkap di gudang miras miliknya di Perumahan Ciwad, Desa Tangkisan, Kecamatan Bayan. 
Selanjutnya, saat itu juga AA berikut barang bukti diamankan di Mapolres Purworejo. Total barang bukti ada ratusan botol miras berbagai merk,” ujarnya.
Miras yang berhasil diamankan itu antara lain 120 botol Anggur Merah, 60 botol Bir Bintang, 24 botol Bir Hitam Guinness, 48 botol Macdonald Vodca Mix, 24 botol Anggur Putih, 24 Anggur Kolesom, serta 10 botol minuman keras beralkohol jenis ciu.
Pengungkapan kasus ini berkat partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perdagangan Miras ke Polres Purworejo. Tak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari 1 jam dari informasi itu polisi langsung menemukan gudang penyimpanan miras milik AA.
AA dipersangkakan melakukan tindak pidana menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol. Perkaranya langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan langsung disidangkan Senin, 20 Maret 2023,'' kata dia lagi.
Dalam persidangan itu, AA didakwa melakukan tindak pidana ringan sebagai mana dimaksud dalam pasal pasal 13 junto pasal 6 subsidair pasal 12 junto pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
Atas perbuatannya, hakim pengadilan pun menjatuhkan vonis berupa denda Rp 10 juta, subsider pidana kurungan 3 bulan. Selain itu, untuk seluruh barang bukti miras disita oleh negara untuk dimusnahkan.