
Pilkades Serentak di Purworejo Segera Digelar, Ini Catatan untuk Para Calon
Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Sebanyak 88 desa yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Purworejo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak pada 6 September 2023.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Ikbal Nugroho mengatakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades. Tahapan Pilkades sudah dimulai pada Senin (22/5/2023).
Kemarin kami sudah melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Tahapan sudah kita mulai dan pemilihan akan dilaksanakan serentak pada 6 September nanti,'' kata Nugroho, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan sesuai Perda dan Perbup ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para bakal calon yang akan berkontestasi dalam Pilkades tersebut. Selain persyaratan umum, ada hal teknis yang harus mereka perhatikan. 
Diantaranya tentang kesiapan para calon, jika hanya ada dua kandidat maka salah satunya tidak boleh mengundurkan diri. Mereka harus mengikuti sampai selesai, sampai ada kandidat yang terpilih,'' kata Ikbal.
Ikbal menegaskan kandidat yang mengundurkan diri bisa terancam pidana karena dinilai menggagalkan pelaksanaan Pilkades.
Dalam Pilkades ini jumlah kandidat dibatasi minimal dua dan maksimal lima kandidat. Kalau ada tiga, empat atau lima salah satu undur tidak masalah karena pemilihan masih bisa dilaksanakan. Kalau hanya dua kandidat dan satu mengundurkan diri berarti Pilkades tidak bisa digelar,'' sebut Ikbal menjelaskan.
Ia menambahkan, para mantan narapidana diperbolehkan ikut serta sebagai kandidat pada Pilkades ini. Dengan cacatan, hukuman pidana yang pernah dijalani tidak lebih dari lima tahun.
Selian itu, lanjut Ikbal yang bersangkutan sudah menjalani masa iddah atau menunggu minimal lima tahun setelah hukumanya selesai.
Mereka juga wajib mengumumkan bahwa mereka pernah atau sudah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dialami,'' kata dia lagi.
Untuk menyongsong pesta demokrasi di tingkat desa ini Pemkab Purworejo akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut akan dibagi ke 88 desa dengan besaran disesuaikan jumlah pemilih.