
Diperlakukan Tidak Senonoh, Mantan Karyawati Koperasi Tuntut Keadilan
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Seorang pegawai koperasi simpan pinjam di wilayah Pangen, Purworejo mendapat perlakuan tidak senonoh oleh rekan kerjanya. Kini Korban berinisial EL(43) mantan karyawan koperasi didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakti, Dewa Antara untuk menuntut keadilan.
Dewa Antara mengatakan, pihaknya mendampingi EL untuk bermediasi dengan pihak kantor cabang KPR tersebut. Namun belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya meminta Disnaker Purworejo untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak agar hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh kliennya bisa terpenuhi.
Mediasi yang didapatkan hari ini menyepakati tabungan kliennya akan segera diberikan, akan tetapi pesangon yang seharusnya didapatkan belum ada kejelasan.
Haknya sebagai perempuan dilanggar oleh oknum yang sama-sama di satu kantor yang berposisi sebagai audit internal,'' ujar Dewa
Korban EL saat di wawancarai oleh media mengaku tiga kali dirinya diperlakukan tidak senonoh. Setiap kejadian EL selalu melaporkan hal itu ke atasan akan tetapi tidak mendapat respon. 
Akhirnya pada awal Maret lalu EL dimutasi ke Semarang dengan cara mendadak sehingga EL merasa keberatan karena saat itu masih berada di Purworejo.
Jam 7 malam saya mendapatkan surat dari kantor dan pagi jam 8 sudah harus di Semarang, kalau tidak maka dianggap mengundurkan diri,'' terang EL.
Sehingga dengan keterpaksaan EL mengundurkan diri pada awal Maret lalu, menurutnya ada kaitannya dengan laporan yang dilakukan kepada pimpinan di kantor cabang sehingga dirinya di mutasi secara mendadak oleh kantor pusat.
Saya lapor ke atasan sambil nangis-nangis, dan saya tidak mau ke lapangan bareng auditor itu, akhirnya saya seminggu jalan sendiri dan mendapatkan surat mutasi seperti itu'' pungkasnya