Dibongkar, Pengusaha Wisata Pantai Dewa Ruci Gigit Jari
Pemerintahan

Dibongkar, Pengusaha Wisata Pantai Dewa Ruci Gigit Jari

Purworejo,(purworejo.sorot.co)-Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) saat tengah melakukan penataan terhadap obyek wisata Pantai Dewa Ruci di Jatimalang, Purworejo.

Pembongkaran bangunan-bangunan seperti kolam renang, kamar mandi, warung serta saung milik para pengusaha di lokasi tersebut sudah mulai dilakukan pada Senin (29/5/2023). Bangunan-bangunan itu dianggap mengganggu pemandangan sehingga pembongkaran harus dilakukan.

Meski berjalan lancar, namun penertiban itu bukan berarti tidak menyisakan duka, kesedihan serta protes dari sebagian pengusaha wisata di lokasi tersebut. Penertiban itu dinilai belum menghadirkan rasa keadilan bagi mereka.

Faktanya, para pengusaha lokal ini harus menanggung kerugian puluhan hingga ratusan juta akibat pembongkaran ini. Sepeser pun mereka tidak memperoleh ganti rugi dari pemerintah daerah.

Kepada sorot.co, Selasa (30/5/2023), Purwo Subagyo, salah satu pengusaha kolam renang dan rumah makan Pantai Dewa Ruci menyampaikan kerugian yang dialami oleh pengusaha wisata dewa ruci berbeda-beda. Ada yang Rp 50 juta, ada yang 75 juta bahkan ada yang sampai Rp 100 juta. Kalau punya saya sekitar Rp 50 juta dan tidak ada ganti rugi sama sekali dari Pemda.

Tak hanya kehilangan aset usaha, para pengusaha ini pun harus kehilangan mata pencarian akibat pembongkaran itu. Dalam penertiban ini Pemda tidak menyiapkan lokasi baru untuk membangun kembali tempat usaha mereka.

"Untuk pengusaha kolam renang ada sekitar 12 orang. Dulu saat rapat di Balai Desa kata pak Aan (Kadin Porapar) bilang, nanti mau direlokasi. Tapi kemarin kita kejar, ternyata enggak ada itu. Jelas kami kehilangan pekerjaan kehilangan penghasilan," kata Subagyo lagi.

Hal senanda dikatakan Pandi, pengusaha saung di lokasi tersebut. Menurutnya, kolam renang adalah solusi untuk mencegah risiko kecelakaan laut. Ia pun kini masih menanti solusi dari Dinporapar terkait pembongkaran saung-saung yang berjejer di tepi pantai itu. 

"Kalau tidak ada kolam renang, pengunjung terutama anak-anak akan berjubal di pantai yang ombaknya cukup besar. Dari sisi keselamatan dan keamanan jelas itu sangat berisiko. Beda kalau ada kolam renang mereka bisa mandi-mandi di sini bukan di pantai," katanya.

Terkait pembongkaran yang dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri pada Senin pagi itu mereka hanya pasrah. Tak sedikit para pengusaha lokal mampu melarang, apalagi melakukan perlawanan.

Terpisah, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Dinporapar Purworejo, Agung Pranoto mengatakan penertiban obyek wisata Pantai Dewa Ruci ini dilakukan demi kenyamanan serta meningkatkan jumlah kunjunga wisatawan ke lokasi tersebut.

Ia pun membenarkan bahwa sesuai masterplan pengembangan pantai Dewa Ruci tidak ada relokasi bagi pengusaha kolam renang. Relokasi sejuah ini baru dilakukan terhadap 104 pedagang kuliner.

"Sebetulnya banyak pantai-pantai di daerah kita yang tidak ada kolam renangnya. Kami berharap usaha mereka masih tetap berlanjut meskipun tidak harus dengan membangun usaha kolam renang," katanya.

Terkait pembongkaran kolam renang, warung dan kamar mandi, Agung menyebut secara esensial bangunan itu berdiri diatas tanah yang dikuasai Pemda. Pembangunan itu pun berdiri tanpa izin Pemda sehingga mereka tidak memperoleh ganti rugi.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.