Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Diringkus Polisi
Hukum & Kriminal

Gelapkan Mobil Rental, Warga Gunungkidul Diringkus Polisi

Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Seorang lelaki asal Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, BS (49) harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan mobil rental.

Tersangka menggadaikan mobil rental milik Andri, warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Akibat perbuatanya kini ia diinapkan di sel tahanan Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan peristiwa itu berawal dari kegiatan transaksi sewa mobil antara tersangka dengan korban pada Maret 2023. Saat itu, tersangka menyewa mobil dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp 4,5 juta perbulan.

Tersangka berhasil kami amankan beberapa hari lalu. Penangkapan kita lakukan di Bantul, DIY dalam pengejaran yang dilakukan tim Opsnal,” kata AKP Khusen Martono.

Dalam kegiatan sewa menyewa itu pada bulan pertama dan kedua tersangka melakukan pembayaran secara rutin. Pada bulan ketiga pembayaran mulai macet. 

Korban curiga dan akhirnya membuat laporan ke Polres Purworejo. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa ternyata mobil tersebut digadaikan di Situbondo, Jawa Timur,” jelas Khusen.

Awalnya, lanjut Kasat Reskrim, oleh tersangka mobil Xenia AA 1269 ZC itu digadaikan sebesar Rp 15 juta. Sampai di Situbondo nilai pegadaian mencapai Rp 50 juta.

Kepada sejumlah awak media, BS mengaku terpaksa menggadaikan mobil tersebut karena keponakanya sakit. Uang itu dia gunakan untuk membantu biaya pengobatan keponakannya itu.

Ponakan saya di Blora, bapaknya sudah meninggal. Saya pakai uang untuk bantu biaya pengobatan,” ucapnya.

Ia mengaku, baru sekali itu melakukan penipuan dan menggelapkan. Awalnya mobil itu ia sewa untuk kegiatan usaha carteran.

Waktu itu saya gadaikan di Jogja senilai Rp 15 juta. Saya tidak tahu kalau mobil itu bisa sampai di Situbondo, Jawa Timur,” ungkapnya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.