Transformasi Jalan Purworejo: Dari Status Kabupaten ke Nasional, Sebuah Langkah Maju
Pemerintahan

Transformasi Jalan Purworejo: Dari Status Kabupaten ke Nasional, Sebuah Langkah Maju

Purworejo, (purworejo.sorot.co) - Bupati Purworejo telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 160.18/497/2023 tertanggal 1 September 2023 yang mengubah status beberapa ruas jalan di Kabupaten Purworejo. Keputusan ini mencakup perubahan dari jalan kabupaten menjadi jalan nasional, jalan propinsi menjadi jalan kabupaten, dan penurunan status ruas jalan perkotaan yang tidak relevan menjadi jalan poros kelurahan.

Sosialisasi mengenai penetapan status ruas jalan ini diselenggarakan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, R. Prono Sumbogo, pada hari Rabu (06/09/2023) di aula DPUPR Purworejo. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Balai Pengelola Jalan Nasional wilayah Jateng-DIY, perwakilan dari pengelola jalan JJLS, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dari 16 kecamatan.

Prono menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati yang dikeluarkan pada 1 September 2023, yang juga merujuk pada Surat Keputusan Menteri PUPR mengenai status jalan nasional dan Surat Keputusan Gubernur mengenai status jalan propinsi. Beberapa ruas jalan di Kabupaten Purworejo telah mengalami perubahan status berdasarkan regulasi ini.

Salah satu contohnya adalah jalan Congot-Wawar, yang awalnya merupakan jalan kabupaten dan kini menjadi jalan nasional. Jalan ini memiliki panjang 23,89 kilometer dan sering dikenal sebagai jalan Deandels. Jalan Purworejo-Sibolong yang dulunya menjadi bagian dari jalan propinsi kini diserahkan kepada kabupaten. Jalan ini memiliki panjang 2,59 kilometer dan berakhir di perempatan Cangkrep.

Selain itu, beberapa ruas jalan di wilayah perkotaan Purworejo dan Kutoarjo yang tidak relevan sebagai jalan kabupaten telah diturunkan statusnya menjadi jalan poros kelurahan. Di sisi lain, beberapa ruas jalan di wilayah Kecamatan Bruno, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Butuh, dan wilayah lainnya telah ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas.

Prono menekankan bahwa perubahan status jalan ini akan memberikan kejelasan dalam penanganan jalan oleh kabupaten. Dinas akan melakukan survei terhadap kondisi ruas jalan yang terpengaruh oleh perubahan ini. Hal ini diharapkan akan memudahkan prioritas penanganan jalan kabupaten sesuai tupoksinya.

"Kami berharap bahwa dengan adanya perubahan status jalan ini, penanganan jalan akan lebih terfokus, dan dana desa akan digunakan untuk jalan desa dan jalan poros desa. Kami juga akan mendukung pengajuan bantuan ke propinsi atau pusat dengan menyediakan SK Bupati yang merinci nomor ruas dan petanya," kata Prono.

Perubahan ini mencakup 227 ruas jalan dengan total panjang 757,79 kilometer, menggantikan SK sebelumnya yang mencakup 234 ruas jalan dengan total panjang 769,25 kilometer. 

Dengan perubahan ini, diharapkan penanganan jalan di Kabupaten Purworejo akan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan wilayah, demi kemajuan tuntutan infrastruktur yang semakin berkembang.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.