
Jaga Wasiat Ibu, Warga Rasukan Nekad Perkarakan Sawah Warisan Nenek
Purworejo,(purworejo sorot.co)-Demi menjaga wasiat dari sang ibu seorang warga Desa Rasukan Kecamatan Ngombol, Purworejo nekad memperkarakan sawah warisan dari sang nenek. Diduga ada pemalsuan isi pada dokumen leter C terkait pengurusan sertifikat sawah tersebut.
Adalah Rini Kadarwati seorang anak bungsu dari pasangan Mudjirah (alm) dan Mardi Suwito (alm). Merasa dirugikan, dia nekad membawa kasus ini ke ranah hukum demi memperoleh haknya atas sawah seluas 2230 meter persegi tersebut.
Kuasa hukum Rini Kadarwati, Samino menjelaskan bahwa pasangan Mudjirah dan Mardi Suwito dikarunia empat orang anak, satu diantaranya adalah Rini Kadarwati. Semasa masih hidup, Mudjirah sudah memberi hadiah berupa tanah pekarangan dan sawah kepada keempat anaknya. Masih ada satu bidang lahan sawah yang sengaja tidak diberikan kepada mereka.
"Satu bidang sawah itu yang kini menjadi permasalahan. Tanah itu dijual oleh almarhum Mardi Suwito kepada pihak lain," kata Samino.
Dia menceritakan tanah sawah dengan sertifikat atas nama Kromo Midjoyo itu seharusnya menjadi hak klienya. Mengingat sebelum meninggal Mudjirah berwasiat bahwa tanah itu sengaja tidak dibagikan kepada anak-anaknya karena bermaksud agar dimanfaatkan untuk keperluan makan sang suami yakni Mardi Suwito. 
Selanjutnya, jika Mardi Suwito telah meninggal maka sawah tersebut menjadi hak dari anak yang merawat Mardi Suwito sebelum meninggal. Dimana saat itu dari empat anaknya yang merawat sang ayah hingga meninggal pada tahun 2013 adalah Rini Kadarwati.
"Tentu tanah itu dijual sebelum saudara Mardi Suwito meninggal dunia. Pembayaran sudah dilakukan selama dua kali dari tahun 2009 hingga tahun 2013," ucap Samino lagi.
Terkait penjualan tanah tersebut, Rini sebelumnya sempat menemui pembeli agar membatalkan pembelian itu, karena sesuai wasiat ibu tanah itu tidak diperkenankan untuk dijual. Disisi lain Mardi Suwito dinilai tidak berhak atas tanah tersebut karena tanah itu merupakan warisan dari Soekilah yakni ibu dari almarhum Kromo Midjoyo atau nenek dari Mudjirah.
"Ibu Mudjirah ini istri dari Mardi Suwito. Karena tanah itu adalah warisan nenek dari ibu Mudjirah maka saudara Mardi Suwito semestinya tidak punya hak menjual sawah tersebut," ujarnya.
Kepada pembeli, Rini kala itu pun sempat menyampaikan bahwa dirinya siap mengembalikan uang muka yang sudah dia bayarkan kepada Mardi. Namun permintaan Rini tidak diindahkan. Pembeli nekat membeli sawah itu seharga Rp 40 juta yang membayaran dilakukan selama dua kali dari kurun waktu 2009 hingga 2011.
Samino mengutarakan awalnya sertifikat tanah itu masih atas nama Kromo Midjoyo. Belakangan sudah berubah menjadi atas nama pembeli. Padahal semula pengurusan sertifikat itu pernah ditolak BPN dalam program PTSL karena masih ada sengketa
Samino menduga ada pemalsuan dalam dokumen leter C. Pada dokumen leter C sebelumnya tanah itu tidak dihadiahkan kepada siapapun dari empat anak Mudjirah namun belakangan muncul nama Kadarisman, anak pertama sebagai penerima hibah atas tanah sawah tersebut.
"Dalam leter C tanah sawah itu tidak dihibahkan kepada siapapun. Tujuanya agar digarap untuk keperluan makan Mardi. Wasiat almarhum ibu Mudjirah, Setelah suaminya yakni saudara Mardi meninggal lahan itu akan menjadi hak dari anak yang merawat Mardi. Sedangkan yang merawat hingga ia meninggal adalah klien kami," bebernya.
Pihaknya menduga pengurusan sertifikat sawah ke BPN itu dilakukan menggunakan leter C yang sudah direkayasa isinya.
Menurut Samino, kasus ini tidak hanya masuk dalam delik perdata. Ia meyakini ada dugaan perbuatan pidana terkait pemalsuan dokumen. Pihaknya berharap Polres Purworejo mengusut tuntas kasus tersebut agar ada kepastian hukum serta keadilan bagi klienya.
"Untuk ganti rugi terhadap pembali, dianggap cukup karena dia sudah sempat menggarap sawah itu selama 7 tahun. Bahkan dari awal ibu Rini sudah beritikad baik untuk mengembalikan yang sudah dibayarkan kepada Mardi. Namun saat itu pembeli tetap nekad melanjutkan transaksi jual beli," pungkasnya.