Tito Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Purworejo
Politik

Tito Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Purworejo

Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi menerbitkan surat keputusan atau SK Pemberhentian Agus Bastian dari jabatan Bupati Purworejo. Hal itu menyusul pengunduran diri Agus Bastian untuk maju bertarung sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Selain pemberhentian Bupati SK itu sekaligus menunjuk wakil bupati, Yuli Hastuti sebagai pelaksana tugas bupati. Penetapan itu berlaku setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Raden Haji Agus Bastian berniat maju sebagai Bacaleg DPR RI melalui partai Nasional Demokrat (NasDem). Pengunduran dirinya sudah disampaikan dan dibahas dalam sidang paripurna DPRD Purworejo. Dari Purworejo, ia bertekad untuk berjuang menuju gedung kura-kura di Senayan.

Komisioner KPU Purworejo Imam Turmudi yang dikonfirmasi, Senin (18/9/2023) mengutarakan bahwa pihaknya sudah menerima salinan SK Mendagri tersebut. Selain memberhentikan Agus Bastian dari jabatan bupati, dalam SK itu Menteri Tito sekaligus menunjuk Wakil Bupati, Yuli Hastuti sebagai pelaksana tugas Bupati Purworejo.

Ia menjelaskan dalam salinan SK tertanggal 24 Agustus 2023 itu, pemberhentian dengan hormat tehadap Agus Bastian dari jabatan bupati berlaku setelah KPU menetapkan daftar calon tetap atau DCT Pemilu serentak 2024.

"Sesuai SK itu, nanti setelah KPU menetapkan DCT secara otomatis bapak Agus Bastian tidak lagi menjabat sebagai bupati, dan sejak saat itu juga ibu Yuli yang akan melaksanakan tugas bupati,\" ujar Imam menjelaskan.

Terkait Pemilu 2024, saat ini KPU dari pusat hingga daerah sedang melaksanakan tahap pencermatan Bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementera (DCS). Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu dalam Peraturan KPU, penetapan daftar calon tetap atau DCT oleh KPU akan dilaksanakan pada 3 November 2023 mendatang. 

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.