308 Orang Peserta Seleksi Berebut 45 Posisi Sekdes di Kecamatan Pituruh, Mundur Kena Denda
Pemerintahan

308 Orang Peserta Seleksi Berebut 45 Posisi Sekdes di Kecamatan Pituruh, Mundur Kena Denda

Purworejo, (purworejo.sorot.co)--Sebanyak 308 orang dari 45 desa siap bertarung mengikuti seleksi sekretaris desa (Sekdes) serentak di Kecamatan Pituruh. Seleksi pos Sekdes di Kecamatan Pituruh sendiri dipastikan bisa berlangsung sesuai jadwal lantaran masing-masing desa telah dinyatakan memenuhi sayarat minimal peserta seleksi, yakni dua orang.

Camat Pituruh, Sigit Setyabudi menjelaskan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi Sekdes cukup tinggi. Desa Pituruh menjadi desa terbesar jumlah peserta seleksinya yakni mencapai 27 orang peserta disusul Desa Ngampel dengan peserta sebanyak 19 orang.

"Sementara untuk desa lainnya ada yang 13 orang dan 12 orang, seluruhnya sudah memenuhi kuota minimal," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

Dijelaskan, dalam waktu dua hari ini, hingga 24 September 2017 ini, para peserta diminta untuk melengkapi kekurangan berkas administrasi. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu selanjutnya akan mengikuti tes tertulis pada 27 September dan tes pidato, 28 September 2017 mendatang. 

"Untuk seleksi komputer kami masih menggandeng pihak ketiga yakni Politeknik Sawungalih Aji (Polsa) Kutoarjo. Tapi nanti seleksinya tidak diaudotorium Polsa," terang Sigit.

Adapun mekanisme seleksi tetap mengacu pada regulasi yang ada menggunakan tahap rangking. Para peserta nantinya akan mengikuti serangkaian tes yang dipersiapkan oleh panitia seleksi desa. Pihaknya menandaskan, Camat dalam hal ini hanya bertugas sebagai pengawas serta memfasilitasi tes seleksi.

"Adapun nanti, peringkat satu akan tetap dilantik sejauh kelengkapan administrasinya komplit. Rekomendasi camat hanya sebatas memeriksa dan memastikan kelengkapan peserta," ungkap Sigit.

Menanggulangi adanya peserta yang mundur dalam tahapan seleksi seperti yang terjadi di Kecamatan Butuh, Sigit menandaskan akan memberi sanksi kepada peserta tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Hal itu menurut Sigit sesuai dengan amanat Perda. Pihaknya pun berharap nantinya seluruh tahapan seleksi bisa berjalan lancar dan sukses hingga tahap pelantikan.

"Dan apabila peserta yang sudah mendaftar itu tidak mengikuti tahapan seleksi atau menggagalkan, maka harus mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh panitia pelaksana," tandasnya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.