
Dinas: Penyaluran TKI Jangan Lewat Perantara Agensi
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo meminta agar para pengelola jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tidak menyalurkan TKI ke perusahaan melalui agensi.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Sutrisno mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut harus dilakukan untuk menghindari munculnya permasalahan seperti yang dialami oleh 37 TKI asal Purworejo belum lama ini. Mereka terpaksa menjalani penahanan selama sekitar 2,5 bulan di Malaysia akibat kesalahan dari agensi di Malaysia.
"Para TKI itu ditahan karena menjadi saksi kesalahan agensi di Malaysia dalam hal dokumen penempatan. Belajar dari itu, rantai penyaluran harus kita pangkas. Dari P3MI, pekerja harus langsung ke perusahaan, bukan melalui agensi lebih dulu," katanya, Kamis (05/04/2018).
Disebutkan, penyaluran yang melalui perantara agensi juga berpotensi merugikan pekerja terkait jumlah upah yang diterima. Karena itu, pihaknya akan melindungi hak-hak pekerja. 
"Para pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus betul-betul mempertimbangkan hal itu. Kita ingin ada perbaikan tata kelola," ungkapnya.
Diungkapkan, sejumlah TKI yang ditahan di Malaysia beberapa waktu lalu berangkat melalui P3MI PT Dian Yogya Perdana.
"Memang PT Dian ini tidak salah dan sudah sesuai porsedur dalam penyalurannya. Tapi untuk menghindari kejadian serupa, kita minta ke depan tidak lagi melalui agensi," ujarnya.
Lanjutnya, untuk menegaskan imbauan itu, ia mengaku telah mengirimkan surat ke sejumlah P3MI yang ada di Kabupaten Purworejo.
"Tidak menutup kemungkinan P3MI lain yang ada di Kabupaten Purworejo juga menyalurkan pekerja melalui perantara agensi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 37 perempuan TKI asal Kabupaten Purworejo yang ditahan di Malaysia selama lebih kurang 2,5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka telah dipulangkan ke rumah masing-masing di berbagai desa di Purworejo dalam kondisi yang baik.