
Tak Ada Pemutihan SIM, Warga Diminta Jangan Percaya Hoax
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Satlantas Polres Purworejo memastikan tidak ada kebijakan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya. Sebelumnya, beredar di media sosial yang mengabarkan pemutihan SIM mati tanpa ujian mulai 2 hingga 7 April 2018.
Itu berita hoax, kami tegaskan bahwa tidak ada pemutihan dalam proses pembuatan SIM yang sudah kadaluarsa,” jelas Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Himawan Aji Angga, Jumat, (06/04/2018).
Menurut Himawan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur jelas soal perpanjangan SIM. Sehingga informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan berita bohong. Himawan berharap, masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM. 
Informasi tersebut berbunyi ‘Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 sampai 7 April 2018’.
Jangan percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Tidak pernah ada instruksi dari Mabes Polri maupun Polda Jateng terkait kebijakan pemutihan SIM,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya harus kembali mengikuti proses pembuatan baru kembali. Untuk semua golongan SIM baik A, B, maupun C, dengan harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.