Isu PHK Massal PPPK Mencuat, Pemkab Purworejo Pastikan Kondisi Aman
Pemerintahan

Isu PHK Massal PPPK Mencuat, Pemkab Purworejo Pastikan Kondisi Aman

Purworejo, (purworejo.sorot.co)-Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan publik. Kekhawatiran ini muncul seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, H. Suranto, ST, S.Sos, MPA, menegaskan bahwa kondisi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo masih aman dan terkendali.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2026), Suranto memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana maupun indikasi terkait PHK massal PPPK.

Purworejo masih aman. Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih berjalan seperti biasa,” katanya.

H. Suranto mengimbau seluruh PPPK agar tidak terpengaruh oleh isu yang beredar dan tetap fokus dalam menjalankan tugas. Menurutnya, peningkatan kinerja justru menjadi kunci dalam mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah daerah. 

Jangan terbawa isu sehingga menurunkan semangat kerja. Tunjukkan kinerja terbaik untuk membantu mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran PHK akibat kebijakan pengendalian belanja pegawai, Suranto menegaskan bahwa hal tersebut belum pernah menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Insyaallah, sampai saat ini belum pernah terlintas dan belum pernah terbayangkan akan ada PHK,” lanjutnya.

Lanjutnya, H. Suranto menjelaskan, pada tahun 2026 proporsi belanja pegawai Pemkab Purworejo berada di angka 31,6 persen dari total anggaran. Sementara itu, pada tahun 2027 ditargetkan turun menjadi maksimal 30 persen sesuai ketentuan UU HKPD.

Meski demikian, Suranto optimistis target tersebut dapat dicapai tanpa harus melakukan PHK, mengingat dalam kurun waktu 2026 akan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas.

Insyaallah bisa tercapai karena banyak ASN yang pensiun, sehingga komposisi belanja pegawai akan menyesuaikan,” pungkasnya.

Temukan dan langganan berita lainnya di Google News, Sorot Purworejo.