Jelang Pilkada Purworejo 2020, ASN Diminta Jaga Netralitas
Purworejo,(purworejo.sorot.co)--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purworejo 2020. Dion tidak ingin ASN justru mencedarai amanat rakyat dengan berprilaku tidak netral.
Tidak lama lagi kita akan mengadapi Pilkada, saya meminta agar ASN berperan menjaga kondusifitas ditengah masyarakat. Sudah dipercaya sebagai abdi negara, ya (ASN) jangan mencedarai amanah rakyat dengan tindakan tidak netral mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon,” ungkap Dion dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tahun 2021 di Kantor Kecamatan Purworejo, Selasa (4/2).
Penyelenggaraan Pilkada, kata Dion, jangan sampai menggangu proses jalanya pembangunan di Kabupaten Purworejo. Untuk itu, ia meminta ASN harus menjalankan aspek netralitas, tidak berpihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 
Sesuai ketentuan Undang - Undang, ASN dilarang melakukan politik praktis, ikut serta dalam kampanye serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat,” katanya.
Dia menjelaskan, peraturan yang diberlakukan itu tentunya harus ditaati, manakala peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterima oleh pelanggar.
Jangan sampai ada ASN Purworejo yang nanti harus berhadapan dengan persolaan hukum akibat tidak netral selama jalanya Pilkada 2020 mendatang,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Aturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

